You are currently viewing RUU Perampasan Aset Dibahas di DPR

RUU Perampasan Aset Dibahas di DPR

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Regulasi ini dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam mengembalikan kerugian negara yang selama ini sulit dipulihkan melalui mekanisme hukum pidana konvensional.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memungkinkan negara mengambil alih harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelakunya. Skema ini dikenal dengan pendekatan non-conviction based asset forfeiture, yang telah diterapkan di sejumlah negara sebagai langkah efektif memutus aliran keuntungan kejahatan.

Dalam pembahasan di DPR, sejumlah anggota dewan menilai RUU ini penting untuk menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku korupsi. Selama ini, banyak kasus korupsi berakhir dengan vonis pidana, namun aset hasil kejahatan tidak sepenuhnya berhasil dirampas. Akibatnya, negara tetap mengalami kerugian besar meski pelaku telah dijatuhi hukuman.

Pendukung RUU Perampasan Aset berpendapat bahwa korupsi tidak cukup dilawan hanya dengan hukuman penjara. Efek jera dinilai akan lebih terasa jika pelaku juga kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal. Dengan demikian, motivasi untuk melakukan korupsi dapat ditekan secara signifikan.

Sisi lain korupsi

Selain korupsi, RUU ini juga mencakup tindak pidana lain seperti pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisir. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR ingin membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas sosial.

Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lepas dari berbagai catatan kritis. Beberapa pihak mengingatkan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan jika tidak diatur secara ketat dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, draf RUU disebut telah memuat sejumlah mekanisme pengawasan dan upaya hukum bagi pihak yang asetnya dirampas. Pemilik aset tetap diberikan hak untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh secara sah. Pengadilan juga berperan sebagai tuna55 pihak yang memutuskan layak atau tidaknya aset dirampas oleh negara.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat kerja aparat penegak hukum. Regulasi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan aset negara sekaligus mempersempit ruang gerak koruptor dalam menyembunyikan hasil kejahatannya.

Pembahasan RUU ini masih akan berlanjut di DPR dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Publik pun menaruh harapan besar agar regulasi ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif, transparan, serta berkeadilan. Jika dijalankan dengan tepat, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi senjata ampuh dalam perang panjang melawan korupsi di Indonesia

Leave a Reply