You are currently viewing Rhenald Kasali: Kasus Pertamina Bikin Anak Muda Takut Berbisnis dengan BUMN

Rhenald Kasali: Kasus Pertamina Bikin Anak Muda Takut Berbisnis dengan BUMN

Kasus Pertamina Bikin Anak Muda Takut Berbisnis dengan BUMN – Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali,

hadir sebagai ahli ekonomi dan bisnis dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Dalam persidangan tersebut, Rhenald menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak hukum yang dapat membuat generasi muda

enggan terjun ke dunia bisnis maupun memimpin perusahaan negara.

Kekhawatiran Efek Jera terhadap Keputusan Bisnis Kasus Pertamina

Rhenald menilai, apabila setiap keputusan bisnis berisiko dikriminalisasi, hal itu dapat menimbulkan ketakutan bagi anak muda

untuk bekerja sama dengan BUMN, memimpin perusahaan negara, maupun berwirausaha bersama entitas milik negara.

Menurutnya, dalam dunia bisnis dikenal prinsip business judgment rule, di mana keputusan manajemen harus

dinilai berdasarkan pertimbangan rasional dan konteks saat keputusan itu diambil.

Ia menegaskan, apabila keputusan bisnis yang diambil dengan pertimbangan profesional dianggap sebagai kesalahan hukum,

maka hal tersebut akan bertentangan dengan teori ekonomi dan manajemen yang selama ini diajarkan.

Sebagai contoh, Rhenald menyinggung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendatangkan kapal besar berisi

sekitar satu juta barel minyak langsung dari Aljazair ke Cilacap. Menurutnya, langkah tersebut justru mencerminkan

efisiensi bisnis karena pembelian dilakukan langsung dari sumber, tanpa perantara.

Ia menjelaskan bahwa selama ini industri minyak dalam negeri kerap merugi akibat impor melalui Singapura dengan

harga yang lebih mahal. Dengan membeli langsung dari negara produsen, biaya dapat ditekan dan efisiensi meningkat.

Selain itu, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan banyak laut dalam seharusnya mengembangkan

terminal berkapasitas besar agar ongkos distribusi semakin hemat.

Penilaian Bisnis Jadi Kunci Pembelaan Terdakwa

Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa Kerry Andrianto Riza, Patra Zen,

menyampaikan sejumlah poin penting. Ia menekankan bahwa keputusan bisnis Pertamina,

baik menyewa kapal OTM Patra Niaga, kapal milik PT JMN, maupun kapal Olympic Luna,

harus dinilai menggunakan sudut pandang bisnis dan sesuai dengan kondisi pada saat keputusan itu dibuat.

Menurut Patra, penilaian tanpa mempertimbangkan konteks waktu akan menimbulkan ketakutan bagi direksi BUMN

maupun pelaku usaha dalam mengambil keputusan strategis, yang pada akhirnya dapat menghambat roda bisnis.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan yang telah dirumuskan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),

Rencana Jangka Panjang (RJP), serta disahkan oleh direksi, secara kelaziman bisnis seharusnya tidak dipersoalkan di kemudian hari

. Proses negosiasi dalam kerja sama bisnis, termasuk dengan pihak swasta, merupakan hal yang wajar dan lazim.

Patra menegaskan bahwa kesaksian Rhenald Kasali turut menyoroti mahalnya investasi terminal bahan bakar minyak.

Dalam konteks tahun 2014, Pertamina memilih memfokuskan investasi ke sektor hilir dan peningkatan produksi dalam negeri.

Oleh karena itu, opsi penyewaan dinilai Tuna55 sebagai langkah yang lebih ekonomis dibandingkan membangun infrastruktur baru.

Leave a Reply