You are currently viewing KPK Tetapkan Ketua PN Depok dan Wakilnya sebagai Tersangka Kasus Sengketa Lahan

KPK Tetapkan Ketua PN Depok dan Wakilnya sebagai Tersangka Kasus Sengketa Lahan

KPK Tetapkan Ketua PN Depok dan Wakilnya sebagai Tersangka Kasus Sengketa Lahan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan sengketa

lahan di Pengadilan Negeri Depok. Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pimpinan PN Depok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan,

penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan

di PN Depok, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,”

ujar Asep yang berada pada Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,Hari Jumat (6/2/2026).

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok,

Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok,

Trisnadi Yulrisman sebagai Direktur Utama PT Karabha Digdaya,

serta Berliana Tri Kusuma yang menjabat Head Corporate Legal perusahaan tersebut.

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk mempercepat proses eksekusi perkara sengketa lahan.

Dugaan Gratifikasi dan Jeratan Pasal

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Ia diduga menerima aliran dana tambahan yang bersumber dari setoran hasil penukaran valuta asing dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar

dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka

(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara khusus untuk dugaan penerimaan gratifikasi tambahan oleh BBG,

KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tuna55 Nomor 20 Tahun 2001.

Leave a Reply