PDIP Apresiasi Mundurnya Jajaran Petinggi OJK dan BEI – PDI Perjuangan menilai pengunduran diri sejumlah pejabat di sektor keuangan,
mulai dari pimpinan Bursa Efek Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan, sebagai wujud tanggung jawab moral yang layak diapresiasi.
Sikap tersebut dinilai dapat menjadi teladan kepemimpinan di tengah tekanan kondisi ekonomi dan dinamika pasar keuangan.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan bahwa langkah mundur para pejabat tersebut sejalan dengan
semangat Rakernas I PDIP yang mengangkat tema Satyam Eva Jayate sebagai landasan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
PDIP Dorong Keteladanan dan Stabilitas Sektor Riil
Hasto menilai sikap para pejabat yang memilih mundur mencerminkan nilai keteladanan baru dalam kepemimpinan nasional.
Menurutnya, seorang pemimpin harus berani bertanggung jawab atas situasi yang terjadi di bawah kewenangannya.
Meski demikian, PDIP menekankan bahwa perhatian utama saat ini adalah menjaga agar persoalan di sektor keuangan
dan pasar modal tidak berdampak langsung pada sektor riil. Ia menegaskan, sinergi otoritas moneter dan fiskal menjadi
kunci agar kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
Rangkaian Pengunduran Diri Usai Tekanan Pasar Modal
Sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026.
Langkah tersebut terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam selama dua hari berturut-turut
akibat kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan perubahan saham Indonesia di indeks tertentu.
Pengunduran diri pertama disampaikan oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman, yang menyebut keputusannya sebagai bentuk tanggung jawab
atas tekanan pasar modal. Ia menegaskan, langkah tersebut diambil demi menjaga kepercayaan dan keberlanjutan pasar modal Indonesia.
Pada hari yang sama, empat pejabat OJK juga menyatakan mundur dari jabatannya. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra
Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajdi, Deputi Komisioner Pengawas
Emiten dan Transaksi Efek OJK I. B. Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Seluruh pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan Tuna55.
OJK menegaskan bahwa proses tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga
dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.